Ghafarz project - Dalam perspektif UUD 1945, terutama jika dikaitkan dengan pasal 33, di Indonesia dikenal tiga lembaga perekonomian yang berperan sebagai aktor penting dalam perekonomian nasional, yakni :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN/BUMD)
2. Badan usaha swasta, dan
3. Koperasi
Setelah sekian lama sempat menggema dan banyak menyokong masalah perekonomian rakyat kecil, peran yang dahulu pernah dimainkan oleh lembaga koperasi semakin lama semakin meredup.
Lembaga perekonomian masyarakat yang didirikan pada 12 Juli 1947 yang diharapkan mampu menyokong dan memberikan kontribusi bagi kemakmuran perekonomian di Indonesia, ternyata tinggal impian yang hilang musnah seiring dengan perkembangan zaman.
Semenjak reformasi bergulir, koperasi dihantam dengan berbagai pernyataan dan kenyataan yang tragis. Koperasi yang dahulu merupakan penyokong bagi perekonomian dan kemakmuran rakyat kecil, sudah jauh dari harapan.
Padahal program pembangunan koperasi merupakan suatu program yang bagus dan cocok untuk perekonomian masyarakat Indonesia. Namun, karena pengelolaannya buruk akhirnya koperasi pun pada akhirnya divonis buruk.
Memang pada realitasnya, pembinaan koperasi beberapa dekade terakhir terus mengalami berbagai kemerosotan, bahkan semakin meredup dan menghilang. Pejabat pemerintah kehilangan jejak substansi filosofis pembangunan koperasi sebagai saka guru perekonomian. Aktivis gerakan koperasi terjebak pada pertarungan internal, sehingga pembinaan koperasi semakin kedodoran. Hal semacam itu sangat terasa sekali bagi sebagian masyarakat indonesia, terutama sejak terjadinya amendemen Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33.
Sumber : World Knowledge
0 komentar