Ghafarz Project - Ricardo adalah seorang Pemikir yang paling menonjol di antara segenap pakar Mazhab Klasik. Ricardo telah mengembangkan pemikiran-pemikiran Adam Smith secara lebih terjabar dan juga lebih sistematis.
Ia sangat terkenal karena kecermatan berpikir, metode pendekatannya hampir seluruhnya deduktif. Pemikirannya didasarkan atas hipotesis yang dijadikan kerangka acuannya untuk mengkaji berbagai permasalahan menurut pendekatan logika.
Teori yang dikembangkan oleh Ricardo menyangkut empat kelompok permasalahan yaitu:
- Teori tentang distribusi pendapatan sebagai pembagian hasil dari seluruh produksi dan disajikan sebagai teori upah, teori sewa tanah, teori bunga dan laba,
- Teori tentang nilai dan harga,
- Teori perdagangan internasional dan,
- Teori tentang akumulasi dan perkembangan ekonomi.
Sumber : Prof. Dr. H. Moh. Saleh, SE., M.Sc.
Ghafarz Project - Thomas Robert Malthus dilahirkan tahun 1766 di Inggris, sepuluh tahun sebelum Adam Smith menerbitkan The Wealth of Nations dan meninggal tahun 1834.
Malthus adalah seorang ilmuwan di bidang teologi yang kemudian memusatkan perhatiannya kepada masalah-masalah ekonomi dalam perkembangan masyarakat.
Thomas Robert Malthus dilahirkan tahun 1766 di Inggris, sepuluh tahun sebelum Adam Smith menerbitkan The Wealth of Nations dan meninggal tahun 1834.
Malthus adalah alumnus dari University of Cambridge, Inggris, tempat ia menyelesaikan pelajaran dalam ilmu matematika dan ilmu sejarah klasik. Malthus diangkat menjadi Profesor of History and Political Economy di East India College.
Pola dasar pemikiran Malthus dan kerangka analisisnya ialah menyangkut teori tentang sewa tanah dan teori tentang penduduk dengan bukunya yang berjudul “An Essay on the Principle of Population”. Teori Malthus pada dasarnya sederhana saja. Kelahiran yang tidak terkontrol menyebabkan penduduk bertambah menurut deret ukur padahal persediaan bahan makanan bertambah secara deret hitung.
Sumber : Prof. Dr. H. Moh. Saleh, SE., M.Sc.
Ghafarz project - Meskipun demikian, memang tidak dapat dipungkiri bahwa degradasi legitimasi itu telah menyusutkan perhatian terhadap lembaga ini. Kondisi yang tidak menguntungkan itu, masih ditimpali dengan adanya perubahan Departemen Koperasi menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang berimplikasi pada menurunnya perhatian pemerintah terhadap upaya menggerakkan koperasi yang digagas pendiri bangsa, Bung Hatta.
Demikian pula, adanya perubahan dari departemen menjadi kementerian sangat signifikan bagi perkembangan koperasi berikutnya karena peran dan kewenangan dan anggaran keuangan kementerian, jauh mengecil dibandingkan dengan ketika masih berbentuk departemen. Lebih dari itu, pemerintah terkesan lebih fokus pada sektor usaha mikro dan kecil yang dikelola secara individual.
Di negara-negara Barat, gerakan koperasi yang sukses diawali oleh sekelompok buruh di Rochdale, Inggris pada masa revolusi industri. Dengan kekuatannya yang sangat dahsyat, koperasi kemudian mendapatkan peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam kebijakan ekonomi termasuk dalam perjanjian internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi pun mulai tumbuh sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka untuk melindungi dan mengayomi dirinya.
Berbeda dengan perjalanan koperasi yang ada di Indonesia. Kalau di Barat perjalanan dan pertumbuhan koperasi lebih karena rasa perlawanan terhadap ketidakadilan yang terjadi di pasar, berbeda dengan perjalanan koperasi di Indonesia. Lembaga ini tumbuh dan berkembang secara alami sejak zaman penjajahan. Kemudian setelah pada masa kemerdekaan, koperasi diperbarui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam Undang-undang Dasar 1945.
Koperasi yang dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan suatu lembaga kehidupan rakyat Indonesia bertugas untuk yang menjamin hak hidupnya agar memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia, sehingga dapat mewujudkan suatu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia, sebagai mana yang telah dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Peranan koperasi sebagai suatu lembaga yang bertugas dalam menyejahterakan serta memajukan perekonomian rakyat telah banyak ditunjukkan di berbagai negara besar di dunia. Di Amerika Serikat misalnya, 80% listrik di wilayah pedesaan disediakan koperasi. Tiga perempat produk susu yang dikonsumsi dunia berasal dari koperasi peternak sapi perah di Australia dan Selandia Baru.
Di Indonesia, meskipun konsep koperasi sudah dipayungi oleh undang-undang, tetapi tetap saja keberadaan koperasi belum bisa berjalan secara efektif.
Dalam era otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa percaya diri bahwa melalui organisasi kooperasi (koperasi) kegiatan ekonomi rakyat dapat diperhitungkan dan diandalkan kekuatannya. Koperasi harus mereformasi dirinya, meninggalkan sifat-sifat koperasi sebagai koperasi pengurus menjadi koperasi anggota dalam arti kata yang sebenarnya.
Kebutuhan anggota
Jika koperasi benar-benar merupakan koperasi, tidak akan ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan atau kebutuhan anggota. Dengan perkataan lain setiap ‘produk’ atau kegiatan usaha koperasi harus berdasarkan ‘restu’ atau persetujuan anggota dalam kopersi tersebut. Koperasi tidak berhak untuk mencari keuntungan karena anggotalah yang mempunyai hak untuk mencari keuntungan yang harus menjadi lebih besar dengan bantuan organisasi koperasi.
Bersamaan dengan pembaruan praktik berkoperasi seperti itulah, yang kita harapkan akan lahir dan berkembang ilmu koperasi, yang merupakan ‘ilmu ekonomi baru’ di Indonesia, yang merupakan ilmu sosial ekonomi (social economics).
Ilmu ekonomi baru ini merupakan ilmu ekonomi tentang bagaimana bekerja sama (cooperation) agar masyarakat Indonesia bisa menjadi lebih sejahtera, lebih makmur, dan lebih adil, bukan sekadar masyarakat yang lebih efisien (melalui persaingan/kompetisi) yang ekonominya tumbuh cepat.
Dalam tatanan ekonomi baru pihak pemerintah termasuk juga pemerintah daerah harus berperan aktif untuk menjaganya agar selalu dipatuhi aturan main dalam berekonomi yang akan menghasilkan ’sebesar-besar kemakmuran rakyat’.
Otonomi daerah yang merupakan simbol kewenangan daerah untuk mengelola sendiri ekonomi daerah harus dilengkapi dengan desentralisasi fiskal yang diatur secara serasi oleh pemerintah daerah bersama DPRD, kesemuanya diarahkan pada kesejahteraan rakyat yang maksimal, agar rakyat pun dapat merasakannya dengan optimal.
Sumber : World Knowledge
Sistem ekonomi untuk mengatasi beberapa persoalan, seperti;
- Barang apa yang seharusnya dihasilkan
- Bagaimana cara menghasilkan barang itu
- Untuk siapa barang tersebut dihasilkan atau bagaimana barang tersebut didistribusikan kepada masyarakat
Sumber : World Knowledge
Ghafarz Project - Jean Baptiste Say adalah seorang pakar ekonomi kelahiran Perancis yang berasal dari keluarga saudagar dan menjadi pendukung pemikiran Adam Smith.
Say memperbaiki sistem Adam Smith dengan cara yang lebih sistematis serta logis. Karya Say yaitu "theorie des debouchees" (teori tentang pasar dan pemasaran) dan dikenal sebagai Hukum Say (Say's Law) yaitu supply creats its oven demand tiap penawaran akan menciptakan permintaanya sendiri.
Menurut Say dalam perekonomian bebas atau liberal tidak akan terjadi "produksi berlebihan“ (over production) yang sifatnya menyeluruh, begitu juga pengangguran total tidak akan terjadi.
Yang mungkin terjadi menurut Say ialah kelebihan produksi yang sifatnya sektoral dan juga pengangguran yang sifatnya terbatas (pengangguran friksi).
Manfaat Say terhadap pengusaha :
- Motivator
- Keyakinan
- Secara general adalah positif
Sumber : Prof. Dr. H. Moh. Saleh, SE., M.Sc.
Ghafarz Project - Adam Smith adalah seorang pemikir besar dan ilmuwan kelahiran Kirkaldy Skotlandia tahun 1723, guru besar dalam ilmu falsafah di Universitas Edinburgh, perhatiannya bidang logika dan etika, yang kemudian semakin diarahkan pada masalah-masalah ekonomi.
Bukunya yang termashur “An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations” dianggap sebagai buku standar yang pertama di bidang pemikiran ekonomi gagasannya yaitu sistem ekonomi yang mengoperasionalkan dasar-dasar ekonomi persaingan bebas yang diatur oleh invisible hand, pemerintah bertugas melindungi rakyat, menegakkan keadilan dan menyiapkan sarana dan prasarana kelembagaan umum.
Aspek-Aspek Pokok Ilmu Ekonomi :
- Kekayaan suatu negara
- Pembagian Kerja
- Ajaran Nilai
- Harga
- Homo economicus
- Perekonomian Laissez Faire
Kekayaan Suatu Negara :
Sumber kekayaan bangsa adalah lahan, tenaga kerja, keterampilan dan modal. Dengan demikian, timbul persoalan pembagian pendapatan yakni upah untuk pekerja, laba bagi pemilik modal dan sewa untuk tuan tanah.
Tingkat sewa tanah akan meningkat, sedangkan tingkat upah menurun, dengan asumsi berlaku dana upah, dan lahan lama-kelamaan menjadi kurang subur, sedangkan persaingan tingkat laba menurun yang akhirnya mencapai kegiatan ekonomi yang stationer.
Pembagian Kerja (Divition of Labor) :
Smith berpendapat bahwa pembagian kerja sangat berguna dalam usaha meningkatkan produktivitas. Pembagian kerja akan mengembangkan spesialisasi. Pertambahan penduduk berarti meningkatkan tenaga kerja, dalam hal ini meningkatkan permintaan dan perluasan pasar.
Ajaran Nilai :
Teori nilai yang digunakan Adam Smith adalah teori biaya produksi, walaupun semula menggunakan teori nilai tenaga kerja. Barang mempunyai nilai guna dan nilai tukar.
Harga :
Ongkos produksi menentukan harga relatif barang, sehingga tercipta dua macam harga, yakni harga alamiah dan harga pasar dalam jangka panjang harga pasar akan cenderung menyamai harga alamiah.
Harga Alamiah :
Adalah harga yang timbul bilamana segala sesuatu berlangsung dengan ‘sendirinya’, dalam arti pada suatu masyarakat, dimana terdapat kebebasan bertindak, dimana semua orang bebas untuk menghasilkan apa yang diinginkannya dan menukar apa yang disukainya.
“Harga Pasar” dapat menyimpang daripada harga alamiah, karena pada saat tertentu, penawaran tak segera dapat menyesuaikan diri dengan permintaan, atau disebabkan karena sesuatu tindakan pemerintah. Akan tetapi harga demikian, senantiasa akan merupakan pusat tendensi semua harga-harga pasar.
Keseimbangan Pasar Klasik :
Apabila harga berada diatas Pe, katakan P1 maka pada fungsi ini jumlah yang ditawarkan lebih besar daripada yang diminta, jumlah yang ditawarkan sebanyak Q1, sedangkan yang diminta hanya sebesar Q0. Keadaan ini akan menyebabkan harga akan turun sampai mencapai keseimbangan. Sebaliknya kalo P turun menjadi P2.
Homo Economicus :
Adam Smith dalam uraian-uraiannya menggunakan type manusia yang dinamakan homo economicus (manusia ekonomis). Adalah manusia yang berusaha untuk mencapai pemuasan kebutuhan maksimal, dengan pengurbanan seminimalnya. Perekonomian dianggap analog dengan tubuh manusia yang diberi kekuatan untuk menghadapi serangan dari luar yang nantinya dapat menambah kekayaan serta kesejahteraan suatu negara.
Perekonomian Laissez Faire :
Setiap perekonomian (dengan adanya persaingan bebas), seakan-akan diatur oleh suatu ‘invisible hand’ yang secara otomatis bekerja untuk melenyapkan setiap ketidakseimbangan.
Sumber : Prof. Dr. H. Moh. Saleh, SE., M.Sc.
Ghafarz Project - Ruang lingkup pemikiran ekonomi klasik meliputi kemerdekaan alamiah, pemikiran pesimistik dan individu serta negara.
Landasan kepentingan pribadi dan kemerdekaan alamiah, mengkritik pemikiran ekonomi sebelumnya, dan kebebasan individulah yang menjadi inti pengembangan kekayaan bangsa.
Filsafat kaum klasik mengenai masyarakat, prinsipil tidak berbeda dengan filsafat mazhab psiokrat, kaum klasik mendasarkan diri pada tindakan-tindakan rasional, dan bertolak dari suatu metode alamiah. Kaum klasik juga memandang ilmu ekonomi dalam arti luas. Asas pengaturan kehidupam perekonomian didasarkan pada mekanisme pasar.
Teori harga merupakan bagian sentral dari mazhab klasik, dan mengajarkan bahwa proses produksi dan pembagian pendapatan ditentukan oleh mekanisme pasar. Jadi dalam susunan kehidupan ekonomi yang didasarkan atas milik perseorangan, inisiatif dan perusahaan orang-perorangan.
Politik ekonomi kaum klasik merupakan politik ekonomi laissez faire. Politik ini menunjukkan diri dalam tindakan-tindakan yang dilakukan oleh mazhab klasik, dan dengan keseimbangan yang bersifat otomatis, di mana masyarakat senantiasa secara otomatis akan mencapai keseimbangan pada tingkat full employment.
Sumber : Prof. Dr. H. Moh. Saleh, SE., M.Sc.
Ghafarz project - Mengapa negara yang sejak dahulu menerapkan sistem demokrasi akan lebih maju, sedangkan jika dibandingkan negara-negara yang baru menganut sistem demokrasi menjadi gagal/miskin?
Pada pertanyaan kasus tersebut yaitu karena negara-negara yang menganut sistem demokrasi sejak awal permulaan dalam pemerintahannya itu berdiri akan lebih mudah diterima/dipahami oleh rakyatnya.
Sehingga berbeda dengan negara-negara yang masih baru-baru menganut sistem demokrasi akan lebih sulit dijalani, karena rakyatnya perlu beradaptasi/penyesuaian terhadap sistem demokrasi tersebut.
Pada pertanyaan kasus tersebut yaitu karena negara-negara yang menganut sistem demokrasi sejak awal permulaan dalam pemerintahannya itu berdiri akan lebih mudah diterima/dipahami oleh rakyatnya.
Sehingga berbeda dengan negara-negara yang masih baru-baru menganut sistem demokrasi akan lebih sulit dijalani, karena rakyatnya perlu beradaptasi/penyesuaian terhadap sistem demokrasi tersebut.
Maka bagi negara-negara yang telah lama menganut sistem demokrasi akan lebih maju baik di bidang ekonomi, sosial, politik, serta budaya. Lain halnya dengan negara-negara yang masih baru-baru menganut sistem demokrasi, negara tersebut belum bisa maju malah gagal bahkan menjadi miskin. Revolusi informasi dan komunikasi di penghujung abad ke-20 telah menyentuh hampir seluruh negara dan kota di muka bumi ini.
Meningkatnya akses informasi dan komunikasi telah mengakibatkan perubahan ekonomi, sosial, dan politik yang mendasar. Yang paling penting, revolusi itu telah membuka jalan yang lebih mudah untuk berbagi perspektif dan informasi, serta mempertimbangkan demokrasi dan masukan dari masyakarat secara langsung dengan cara yang pada beberapa tahun silam nyaris mustahil.
Meningkatnya akses informasi dan komunikasi telah mengakibatkan perubahan ekonomi, sosial, dan politik yang mendasar. Yang paling penting, revolusi itu telah membuka jalan yang lebih mudah untuk berbagi perspektif dan informasi, serta mempertimbangkan demokrasi dan masukan dari masyakarat secara langsung dengan cara yang pada beberapa tahun silam nyaris mustahil.
Oleh karena itu negara-negara yang telah menganut sistem demokrasi sejak dahulu akan tetap diterapkan dalam menjalankan pemerintahannya, sedangkan negara-negara yang telah gagal dalam menerapkan sistem demokrasi tersebut banyak yang telah meninggalkannya.
Sumber : World Knowledge
Ghafarz Project - Profesor Gunnar Myrdal berpendapat bahwa pembangunan ekonomi menghasilkan suatu proses sebab-menyebab sirkuler yang membuat si kaya mendapat keuntungan semakin banyak, dan mereka tertinggal di belakang menjadi semakin terhambat.
Dampak Balik (Backwach Effect) cenderung membesar dan Dampak Sebar (Spread Effect) cenderung mengecil. Secara kumulatif kecenderungan ini semakin memperburuk ketimpangan internasional dan menyebabkan ketimpangan regional di antara negara-negara terbelakang.
Prof. Myrdal yakin bahwa menerapkan gagasan keseimbangan-stabil sebagai dasar suatu teori yang dipergunakan untuk menjelaskan perubahan suatu sistem sosial adalah keliru. Tetapi, jika kita tetap menerapkan analisis keseimbangan tersebut, maka “suatu perubahan akan senantiasa menimbulkan reaksi di dalam sitem itu sendiri dalam bentuk perubahan-perubahan yang secara keseluruhan bergerak ke arah yang berlawanan dengan perubahan pertama.
Asumsi tidak realistis lainnya yang berkaitan dengan pendekatan keseimbangan stabil adalah faktor ekonomi. Teori ekonomi klasik mempunyai kelemahan pokok yaitu mengabaikan faktor-faktor nonekonomi yang menjadi salah satu faktor yang memperlicin jalannya sebab-menyebab sirkuler di dalam proses kumulatif perubahan ekonomi. Karena kedua asumsi yang tidak realistis inilah maka teori tradisional gagal menjelaskan problem dinamis keterbelakangan dan pembangunan ekonomi.
Sumber : Drs. Agus Lutfi, SE., M.Si

Ghafarz Project - Selamat malam teman - teman semua, sebelumnya admin memohon maaf yang sebesar - besarnya karena akun blog ini sudah lama vakum sejak 16 bulan yang lalu. Vakumnya akun blog ini dikarenakan kesibukan kuliah serta jadwal yang padat.
Untuk sharing ilmu pengetahuan kali ini saya akan memberikan sedikit materi mengenai Teori Lewis.
Teori
Lewis ada
dua
:
Sektor Kapitalis adalah bagian dari ekonomi yang memakai kapital yang dapat direproduksi dan membayar kepada si pemilik kapital atas pemakaian kapital tersebut.
Sektor Subsisten adalah bagian dan ekonomi yang tidak menggunakan modal yang dapat di reproduksi, Output per kepala lebih rendah dibanding pada sektor kapitalis.
Sektor Subsisten adalah bagian dan ekonomi yang tidak menggunakan modal yang dapat di reproduksi, Output per kepala lebih rendah dibanding pada sektor kapitalis.
Lewis mengawali teorinya dengan pernyataan tegas bahwa teori klasik mengenai penawaran buruh yang benar-benar elastis dengan upah subsisten benar-benar terjadi di sejumlah negara terbelakang. Ekonomi seperti itu terjadi pada negara yang berpenduduk padat dibandingkan dengan sumber alam dan sumber modal sehingga produktivitas marginal buruhnya tidak berarti, nihil atau bahkan negatif. Karena persediaan buruh tidak terbatas, industri baru dapat didirikan atau industri yang ada dapat dikembangkan tanpa batas berdasarkan upah yang berlaku dengan cara menarik buruh dari sektor subsisten.
Pembentukan modal tergantung pada surplus kapitalis. Surplus ini diinvestasikan kembali pada aktiva kapitalis baru. Pembentukan modal belangsung dan lebih banyak orang dipekerjakan dari sektor Subsisten. Proses tersebut berlangsung sampai rasio buruh modal naik dan penawaran buruh menjadi tidak elastis. Jadi pembentukan modal bergantung pada surplus kapitalis.
Jika proses pertumbuhan terkena pengaruh buruk salah satu faktor ini, akumulasi dapat diteruskan dengan mendorong imigrasi massal atau dengan mengekspor modal kepada negara yang mempunyai buruh melimpah pada upah subsisten. Akan tetapi kemungkinan ini dikesampingkan oleh Lewis. Pertama, imigrasi massal buruh tidak terampil tidaklah mungkin karena negara lain dengan upah lebih tinggi tidak akan mengizinkannya. Kedua, ekspor modal berarti impor lebih tinggi daripada ekspor dan berarti beban bagi neraca pembayaran, jika biaya barang impor terlalu tinggi, upah uang tidak bisa diturunkan.
ASUMSI
PENERAPANNYA :
- Tidak setiap negara terbelakang mempunyai penawaran buruh yang tidak terbatas.
- Tingkat upah di sektor kapitalis tidak konstan.
- Tidak dapat diterapkam jika akumulasi modal bersifat menghemat buruh.
- Buruh terampil bukanlah kesulitan sementara.
- Kurangnya usaha dan inisiatif.
- Proses multiplikasi tidak berlangsung di Negara terbelakang.
- Mengabaikan permintaan total.
- Mobilitas buruh tidaklah mudah.
- Produktivitas marginal buruh tidak nihil.
- Produktivitas turun bersama migrasi buruh dari sektor subsisten.
- Kelompok berpendapatan rendah juga menabung.
- Inflasi tidak membunuh diri sendiri.
- Administrasi pajak yang tidak efisien.
Baiklah, mungkin cukup sekian dulu sharing materi malam ini semoga bisa bermanfaat buat teman - teman semua.
Sumber : Drs. Agus Lutfi., SE., M.Si







.jpg)




