Ghafarz Project - Ricardo adalah seorang Pemikir yang paling menonjol di antara segenap pakar Mazhab Klasik. Ricardo telah mengembangkan pemikiran-pemikiran Adam Smith secara lebih terjabar dan juga lebih sistematis.
Ia sangat terkenal karena kecermatan berpikir, metode pendekatannya hampir seluruhnya deduktif. Pemikirannya didasarkan atas hipotesis yang dijadikan kerangka acuannya untuk mengkaji berbagai permasalahan menurut pendekatan logika.
Teori yang dikembangkan oleh Ricardo menyangkut empat kelompok permasalahan yaitu:
- Teori tentang distribusi pendapatan sebagai pembagian hasil dari seluruh produksi dan disajikan sebagai teori upah, teori sewa tanah, teori bunga dan laba,
- Teori tentang nilai dan harga,
- Teori perdagangan internasional dan,
- Teori tentang akumulasi dan perkembangan ekonomi.
Sumber : Prof. Dr. H. Moh. Saleh, SE., M.Sc.
Ghafarz Project - Thomas Robert Malthus dilahirkan tahun 1766 di Inggris, sepuluh tahun sebelum Adam Smith menerbitkan The Wealth of Nations dan meninggal tahun 1834.
Malthus adalah seorang ilmuwan di bidang teologi yang kemudian memusatkan perhatiannya kepada masalah-masalah ekonomi dalam perkembangan masyarakat.
Thomas Robert Malthus dilahirkan tahun 1766 di Inggris, sepuluh tahun sebelum Adam Smith menerbitkan The Wealth of Nations dan meninggal tahun 1834.
Malthus adalah alumnus dari University of Cambridge, Inggris, tempat ia menyelesaikan pelajaran dalam ilmu matematika dan ilmu sejarah klasik. Malthus diangkat menjadi Profesor of History and Political Economy di East India College.
Pola dasar pemikiran Malthus dan kerangka analisisnya ialah menyangkut teori tentang sewa tanah dan teori tentang penduduk dengan bukunya yang berjudul “An Essay on the Principle of Population”. Teori Malthus pada dasarnya sederhana saja. Kelahiran yang tidak terkontrol menyebabkan penduduk bertambah menurut deret ukur padahal persediaan bahan makanan bertambah secara deret hitung.
Sumber : Prof. Dr. H. Moh. Saleh, SE., M.Sc.
Ghafarz project - Meskipun demikian, memang tidak dapat dipungkiri bahwa degradasi legitimasi itu telah menyusutkan perhatian terhadap lembaga ini. Kondisi yang tidak menguntungkan itu, masih ditimpali dengan adanya perubahan Departemen Koperasi menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang berimplikasi pada menurunnya perhatian pemerintah terhadap upaya menggerakkan koperasi yang digagas pendiri bangsa, Bung Hatta.
Demikian pula, adanya perubahan dari departemen menjadi kementerian sangat signifikan bagi perkembangan koperasi berikutnya karena peran dan kewenangan dan anggaran keuangan kementerian, jauh mengecil dibandingkan dengan ketika masih berbentuk departemen. Lebih dari itu, pemerintah terkesan lebih fokus pada sektor usaha mikro dan kecil yang dikelola secara individual.
Di negara-negara Barat, gerakan koperasi yang sukses diawali oleh sekelompok buruh di Rochdale, Inggris pada masa revolusi industri. Dengan kekuatannya yang sangat dahsyat, koperasi kemudian mendapatkan peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam kebijakan ekonomi termasuk dalam perjanjian internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi pun mulai tumbuh sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka untuk melindungi dan mengayomi dirinya.
Berbeda dengan perjalanan koperasi yang ada di Indonesia. Kalau di Barat perjalanan dan pertumbuhan koperasi lebih karena rasa perlawanan terhadap ketidakadilan yang terjadi di pasar, berbeda dengan perjalanan koperasi di Indonesia. Lembaga ini tumbuh dan berkembang secara alami sejak zaman penjajahan. Kemudian setelah pada masa kemerdekaan, koperasi diperbarui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam Undang-undang Dasar 1945.
Koperasi yang dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan suatu lembaga kehidupan rakyat Indonesia bertugas untuk yang menjamin hak hidupnya agar memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia, sehingga dapat mewujudkan suatu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia, sebagai mana yang telah dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Peranan koperasi sebagai suatu lembaga yang bertugas dalam menyejahterakan serta memajukan perekonomian rakyat telah banyak ditunjukkan di berbagai negara besar di dunia. Di Amerika Serikat misalnya, 80% listrik di wilayah pedesaan disediakan koperasi. Tiga perempat produk susu yang dikonsumsi dunia berasal dari koperasi peternak sapi perah di Australia dan Selandia Baru.
Di Indonesia, meskipun konsep koperasi sudah dipayungi oleh undang-undang, tetapi tetap saja keberadaan koperasi belum bisa berjalan secara efektif.
Dalam era otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa percaya diri bahwa melalui organisasi kooperasi (koperasi) kegiatan ekonomi rakyat dapat diperhitungkan dan diandalkan kekuatannya. Koperasi harus mereformasi dirinya, meninggalkan sifat-sifat koperasi sebagai koperasi pengurus menjadi koperasi anggota dalam arti kata yang sebenarnya.
Kebutuhan anggota
Jika koperasi benar-benar merupakan koperasi, tidak akan ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan atau kebutuhan anggota. Dengan perkataan lain setiap ‘produk’ atau kegiatan usaha koperasi harus berdasarkan ‘restu’ atau persetujuan anggota dalam kopersi tersebut. Koperasi tidak berhak untuk mencari keuntungan karena anggotalah yang mempunyai hak untuk mencari keuntungan yang harus menjadi lebih besar dengan bantuan organisasi koperasi.
Bersamaan dengan pembaruan praktik berkoperasi seperti itulah, yang kita harapkan akan lahir dan berkembang ilmu koperasi, yang merupakan ‘ilmu ekonomi baru’ di Indonesia, yang merupakan ilmu sosial ekonomi (social economics).
Ilmu ekonomi baru ini merupakan ilmu ekonomi tentang bagaimana bekerja sama (cooperation) agar masyarakat Indonesia bisa menjadi lebih sejahtera, lebih makmur, dan lebih adil, bukan sekadar masyarakat yang lebih efisien (melalui persaingan/kompetisi) yang ekonominya tumbuh cepat.
Dalam tatanan ekonomi baru pihak pemerintah termasuk juga pemerintah daerah harus berperan aktif untuk menjaganya agar selalu dipatuhi aturan main dalam berekonomi yang akan menghasilkan ’sebesar-besar kemakmuran rakyat’.
Otonomi daerah yang merupakan simbol kewenangan daerah untuk mengelola sendiri ekonomi daerah harus dilengkapi dengan desentralisasi fiskal yang diatur secara serasi oleh pemerintah daerah bersama DPRD, kesemuanya diarahkan pada kesejahteraan rakyat yang maksimal, agar rakyat pun dapat merasakannya dengan optimal.
Sumber : World Knowledge
Sistem ekonomi untuk mengatasi beberapa persoalan, seperti;
- Barang apa yang seharusnya dihasilkan
- Bagaimana cara menghasilkan barang itu
- Untuk siapa barang tersebut dihasilkan atau bagaimana barang tersebut didistribusikan kepada masyarakat
Sumber : World Knowledge
Ghafarz Project - Jean Baptiste Say adalah seorang pakar ekonomi kelahiran Perancis yang berasal dari keluarga saudagar dan menjadi pendukung pemikiran Adam Smith.
Say memperbaiki sistem Adam Smith dengan cara yang lebih sistematis serta logis. Karya Say yaitu "theorie des debouchees" (teori tentang pasar dan pemasaran) dan dikenal sebagai Hukum Say (Say's Law) yaitu supply creats its oven demand tiap penawaran akan menciptakan permintaanya sendiri.
Menurut Say dalam perekonomian bebas atau liberal tidak akan terjadi "produksi berlebihan“ (over production) yang sifatnya menyeluruh, begitu juga pengangguran total tidak akan terjadi.
Yang mungkin terjadi menurut Say ialah kelebihan produksi yang sifatnya sektoral dan juga pengangguran yang sifatnya terbatas (pengangguran friksi).
Manfaat Say terhadap pengusaha :
- Motivator
- Keyakinan
- Secara general adalah positif
Sumber : Prof. Dr. H. Moh. Saleh, SE., M.Sc.
Ghafarz Project - Adam Smith adalah seorang pemikir besar dan ilmuwan kelahiran Kirkaldy Skotlandia tahun 1723, guru besar dalam ilmu falsafah di Universitas Edinburgh, perhatiannya bidang logika dan etika, yang kemudian semakin diarahkan pada masalah-masalah ekonomi.
Bukunya yang termashur “An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations” dianggap sebagai buku standar yang pertama di bidang pemikiran ekonomi gagasannya yaitu sistem ekonomi yang mengoperasionalkan dasar-dasar ekonomi persaingan bebas yang diatur oleh invisible hand, pemerintah bertugas melindungi rakyat, menegakkan keadilan dan menyiapkan sarana dan prasarana kelembagaan umum.
Aspek-Aspek Pokok Ilmu Ekonomi :
- Kekayaan suatu negara
- Pembagian Kerja
- Ajaran Nilai
- Harga
- Homo economicus
- Perekonomian Laissez Faire
Kekayaan Suatu Negara :
Sumber kekayaan bangsa adalah lahan, tenaga kerja, keterampilan dan modal. Dengan demikian, timbul persoalan pembagian pendapatan yakni upah untuk pekerja, laba bagi pemilik modal dan sewa untuk tuan tanah.
Tingkat sewa tanah akan meningkat, sedangkan tingkat upah menurun, dengan asumsi berlaku dana upah, dan lahan lama-kelamaan menjadi kurang subur, sedangkan persaingan tingkat laba menurun yang akhirnya mencapai kegiatan ekonomi yang stationer.
Pembagian Kerja (Divition of Labor) :
Smith berpendapat bahwa pembagian kerja sangat berguna dalam usaha meningkatkan produktivitas. Pembagian kerja akan mengembangkan spesialisasi. Pertambahan penduduk berarti meningkatkan tenaga kerja, dalam hal ini meningkatkan permintaan dan perluasan pasar.
Ajaran Nilai :
Teori nilai yang digunakan Adam Smith adalah teori biaya produksi, walaupun semula menggunakan teori nilai tenaga kerja. Barang mempunyai nilai guna dan nilai tukar.
Harga :
Ongkos produksi menentukan harga relatif barang, sehingga tercipta dua macam harga, yakni harga alamiah dan harga pasar dalam jangka panjang harga pasar akan cenderung menyamai harga alamiah.
Harga Alamiah :
Adalah harga yang timbul bilamana segala sesuatu berlangsung dengan ‘sendirinya’, dalam arti pada suatu masyarakat, dimana terdapat kebebasan bertindak, dimana semua orang bebas untuk menghasilkan apa yang diinginkannya dan menukar apa yang disukainya.
“Harga Pasar” dapat menyimpang daripada harga alamiah, karena pada saat tertentu, penawaran tak segera dapat menyesuaikan diri dengan permintaan, atau disebabkan karena sesuatu tindakan pemerintah. Akan tetapi harga demikian, senantiasa akan merupakan pusat tendensi semua harga-harga pasar.
Keseimbangan Pasar Klasik :
Apabila harga berada diatas Pe, katakan P1 maka pada fungsi ini jumlah yang ditawarkan lebih besar daripada yang diminta, jumlah yang ditawarkan sebanyak Q1, sedangkan yang diminta hanya sebesar Q0. Keadaan ini akan menyebabkan harga akan turun sampai mencapai keseimbangan. Sebaliknya kalo P turun menjadi P2.
Homo Economicus :
Adam Smith dalam uraian-uraiannya menggunakan type manusia yang dinamakan homo economicus (manusia ekonomis). Adalah manusia yang berusaha untuk mencapai pemuasan kebutuhan maksimal, dengan pengurbanan seminimalnya. Perekonomian dianggap analog dengan tubuh manusia yang diberi kekuatan untuk menghadapi serangan dari luar yang nantinya dapat menambah kekayaan serta kesejahteraan suatu negara.
Perekonomian Laissez Faire :
Setiap perekonomian (dengan adanya persaingan bebas), seakan-akan diatur oleh suatu ‘invisible hand’ yang secara otomatis bekerja untuk melenyapkan setiap ketidakseimbangan.
Sumber : Prof. Dr. H. Moh. Saleh, SE., M.Sc.
Ghafarz Project - Ruang lingkup pemikiran ekonomi klasik meliputi kemerdekaan alamiah, pemikiran pesimistik dan individu serta negara.
Landasan kepentingan pribadi dan kemerdekaan alamiah, mengkritik pemikiran ekonomi sebelumnya, dan kebebasan individulah yang menjadi inti pengembangan kekayaan bangsa.
Filsafat kaum klasik mengenai masyarakat, prinsipil tidak berbeda dengan filsafat mazhab psiokrat, kaum klasik mendasarkan diri pada tindakan-tindakan rasional, dan bertolak dari suatu metode alamiah. Kaum klasik juga memandang ilmu ekonomi dalam arti luas. Asas pengaturan kehidupam perekonomian didasarkan pada mekanisme pasar.
Teori harga merupakan bagian sentral dari mazhab klasik, dan mengajarkan bahwa proses produksi dan pembagian pendapatan ditentukan oleh mekanisme pasar. Jadi dalam susunan kehidupan ekonomi yang didasarkan atas milik perseorangan, inisiatif dan perusahaan orang-perorangan.
Politik ekonomi kaum klasik merupakan politik ekonomi laissez faire. Politik ini menunjukkan diri dalam tindakan-tindakan yang dilakukan oleh mazhab klasik, dan dengan keseimbangan yang bersifat otomatis, di mana masyarakat senantiasa secara otomatis akan mencapai keseimbangan pada tingkat full employment.
Sumber : Prof. Dr. H. Moh. Saleh, SE., M.Sc.
Ghafarz project - Mengapa negara yang sejak dahulu menerapkan sistem demokrasi akan lebih maju, sedangkan jika dibandingkan negara-negara yang baru menganut sistem demokrasi menjadi gagal/miskin?
Pada pertanyaan kasus tersebut yaitu karena negara-negara yang menganut sistem demokrasi sejak awal permulaan dalam pemerintahannya itu berdiri akan lebih mudah diterima/dipahami oleh rakyatnya.
Sehingga berbeda dengan negara-negara yang masih baru-baru menganut sistem demokrasi akan lebih sulit dijalani, karena rakyatnya perlu beradaptasi/penyesuaian terhadap sistem demokrasi tersebut.
Pada pertanyaan kasus tersebut yaitu karena negara-negara yang menganut sistem demokrasi sejak awal permulaan dalam pemerintahannya itu berdiri akan lebih mudah diterima/dipahami oleh rakyatnya.
Sehingga berbeda dengan negara-negara yang masih baru-baru menganut sistem demokrasi akan lebih sulit dijalani, karena rakyatnya perlu beradaptasi/penyesuaian terhadap sistem demokrasi tersebut.
Maka bagi negara-negara yang telah lama menganut sistem demokrasi akan lebih maju baik di bidang ekonomi, sosial, politik, serta budaya. Lain halnya dengan negara-negara yang masih baru-baru menganut sistem demokrasi, negara tersebut belum bisa maju malah gagal bahkan menjadi miskin. Revolusi informasi dan komunikasi di penghujung abad ke-20 telah menyentuh hampir seluruh negara dan kota di muka bumi ini.
Meningkatnya akses informasi dan komunikasi telah mengakibatkan perubahan ekonomi, sosial, dan politik yang mendasar. Yang paling penting, revolusi itu telah membuka jalan yang lebih mudah untuk berbagi perspektif dan informasi, serta mempertimbangkan demokrasi dan masukan dari masyakarat secara langsung dengan cara yang pada beberapa tahun silam nyaris mustahil.
Meningkatnya akses informasi dan komunikasi telah mengakibatkan perubahan ekonomi, sosial, dan politik yang mendasar. Yang paling penting, revolusi itu telah membuka jalan yang lebih mudah untuk berbagi perspektif dan informasi, serta mempertimbangkan demokrasi dan masukan dari masyakarat secara langsung dengan cara yang pada beberapa tahun silam nyaris mustahil.
Oleh karena itu negara-negara yang telah menganut sistem demokrasi sejak dahulu akan tetap diterapkan dalam menjalankan pemerintahannya, sedangkan negara-negara yang telah gagal dalam menerapkan sistem demokrasi tersebut banyak yang telah meninggalkannya.
Sumber : World Knowledge
Ghafarz Project - Profesor Gunnar Myrdal berpendapat bahwa pembangunan ekonomi menghasilkan suatu proses sebab-menyebab sirkuler yang membuat si kaya mendapat keuntungan semakin banyak, dan mereka tertinggal di belakang menjadi semakin terhambat.
Dampak Balik (Backwach Effect) cenderung membesar dan Dampak Sebar (Spread Effect) cenderung mengecil. Secara kumulatif kecenderungan ini semakin memperburuk ketimpangan internasional dan menyebabkan ketimpangan regional di antara negara-negara terbelakang.
Prof. Myrdal yakin bahwa menerapkan gagasan keseimbangan-stabil sebagai dasar suatu teori yang dipergunakan untuk menjelaskan perubahan suatu sistem sosial adalah keliru. Tetapi, jika kita tetap menerapkan analisis keseimbangan tersebut, maka “suatu perubahan akan senantiasa menimbulkan reaksi di dalam sitem itu sendiri dalam bentuk perubahan-perubahan yang secara keseluruhan bergerak ke arah yang berlawanan dengan perubahan pertama.
Asumsi tidak realistis lainnya yang berkaitan dengan pendekatan keseimbangan stabil adalah faktor ekonomi. Teori ekonomi klasik mempunyai kelemahan pokok yaitu mengabaikan faktor-faktor nonekonomi yang menjadi salah satu faktor yang memperlicin jalannya sebab-menyebab sirkuler di dalam proses kumulatif perubahan ekonomi. Karena kedua asumsi yang tidak realistis inilah maka teori tradisional gagal menjelaskan problem dinamis keterbelakangan dan pembangunan ekonomi.
Sumber : Drs. Agus Lutfi, SE., M.Si

Ghafarz Project - Selamat malam teman - teman semua, sebelumnya admin memohon maaf yang sebesar - besarnya karena akun blog ini sudah lama vakum sejak 16 bulan yang lalu. Vakumnya akun blog ini dikarenakan kesibukan kuliah serta jadwal yang padat.
Untuk sharing ilmu pengetahuan kali ini saya akan memberikan sedikit materi mengenai Teori Lewis.
Teori
Lewis ada
dua
:
Sektor Kapitalis adalah bagian dari ekonomi yang memakai kapital yang dapat direproduksi dan membayar kepada si pemilik kapital atas pemakaian kapital tersebut.
Sektor Subsisten adalah bagian dan ekonomi yang tidak menggunakan modal yang dapat di reproduksi, Output per kepala lebih rendah dibanding pada sektor kapitalis.
Sektor Subsisten adalah bagian dan ekonomi yang tidak menggunakan modal yang dapat di reproduksi, Output per kepala lebih rendah dibanding pada sektor kapitalis.
Lewis mengawali teorinya dengan pernyataan tegas bahwa teori klasik mengenai penawaran buruh yang benar-benar elastis dengan upah subsisten benar-benar terjadi di sejumlah negara terbelakang. Ekonomi seperti itu terjadi pada negara yang berpenduduk padat dibandingkan dengan sumber alam dan sumber modal sehingga produktivitas marginal buruhnya tidak berarti, nihil atau bahkan negatif. Karena persediaan buruh tidak terbatas, industri baru dapat didirikan atau industri yang ada dapat dikembangkan tanpa batas berdasarkan upah yang berlaku dengan cara menarik buruh dari sektor subsisten.
Pembentukan modal tergantung pada surplus kapitalis. Surplus ini diinvestasikan kembali pada aktiva kapitalis baru. Pembentukan modal belangsung dan lebih banyak orang dipekerjakan dari sektor Subsisten. Proses tersebut berlangsung sampai rasio buruh modal naik dan penawaran buruh menjadi tidak elastis. Jadi pembentukan modal bergantung pada surplus kapitalis.
Jika proses pertumbuhan terkena pengaruh buruk salah satu faktor ini, akumulasi dapat diteruskan dengan mendorong imigrasi massal atau dengan mengekspor modal kepada negara yang mempunyai buruh melimpah pada upah subsisten. Akan tetapi kemungkinan ini dikesampingkan oleh Lewis. Pertama, imigrasi massal buruh tidak terampil tidaklah mungkin karena negara lain dengan upah lebih tinggi tidak akan mengizinkannya. Kedua, ekspor modal berarti impor lebih tinggi daripada ekspor dan berarti beban bagi neraca pembayaran, jika biaya barang impor terlalu tinggi, upah uang tidak bisa diturunkan.
ASUMSI
PENERAPANNYA :
- Tidak setiap negara terbelakang mempunyai penawaran buruh yang tidak terbatas.
- Tingkat upah di sektor kapitalis tidak konstan.
- Tidak dapat diterapkam jika akumulasi modal bersifat menghemat buruh.
- Buruh terampil bukanlah kesulitan sementara.
- Kurangnya usaha dan inisiatif.
- Proses multiplikasi tidak berlangsung di Negara terbelakang.
- Mengabaikan permintaan total.
- Mobilitas buruh tidaklah mudah.
- Produktivitas marginal buruh tidak nihil.
- Produktivitas turun bersama migrasi buruh dari sektor subsisten.
- Kelompok berpendapatan rendah juga menabung.
- Inflasi tidak membunuh diri sendiri.
- Administrasi pajak yang tidak efisien.
Baiklah, mungkin cukup sekian dulu sharing materi malam ini semoga bisa bermanfaat buat teman - teman semua.
Sumber : Drs. Agus Lutfi., SE., M.Si
Ghafarz project - Demokrasi Liberal Barat yang berkembang pesat di Eropa, dan telah mengalami fase globalisasi serta mengalami peradaban yang cukup maju pasca perang dunia ke II, dan ideologi kebebasan dalam menjalankan hidup dan melakukan aktivitas ekonominya indivudu sangat di berikan keleluasan yang cukup untuk menjalankan usahanya, pemerintah hanya berperan sebagai ”penjaga malam” peran negara dibutuhkan untuk memberikan rasa aman bagi para individu. Namun dalam perjalanan waktu gagasan itu berubah menjadi pemerintah perlu bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya dan karenanya harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial. untuk mewujudkan hal tersebut maka di butuhkan konsep untuk terwujudkannya kesejahteraan yakni the rule of law.
Syarat-syarat dasar untuk terselengaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law ialah (Miriam Budiardjo – Gramedia - 2008):
a. Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
b. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals).
c. Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi.
d. Pendidikan Kewarganegaraan (civil education).
Hal- hal diatas menjadi ukuran dalam pelaksanaan demokrasi di Eropa hal ini juga seperti-nya harus menjadi bagian dari globalisasi demokrasi yang akan dan harus menjadi bagian dari kehidupan negara lain seperti apa yang di katakan Anthony Gidens bahwa; Globalisasi meninggalkan negara-bangsa dalam arti bahwa kekuatan-kekuatan yang dulu dimiliki oleh negara, termasuk yang mendasari manejemen ekonomi keynesian telah di perlemah, tetapi globalisasi juga ”menekan ke bawah” ia menciptakan tuntutan-tuntutan dan kesempatan –kesempatan baru untuk meregenerasi identitas lokal (The Third Way – Gramedia – 2000).
Isu ini menyebabkan perbedaan yang sangat prinsipil dari keadaan negara-negara ketiga atau negara-negara non-barat seperti di Timur Tengah, Asia, Afrika serta Amerika Latin, Budaya dari belahan wilayah dari negara-negara non-barat memiliki nilai identitas yang kuat dan merupakan bagaian dari harga diri dan martabat dirinya, sebagaimana identitas di Timur Tengah yang dipengaruhi oleh budaya Arab dan Islam yang kental, dimana Ulama memiliki kekuatan kekuasaan yang cukup kental ingind i gantikan secara langsung hal ini akan menimbulkan konflik, keberadaan ini yang membenarkan globalisasi demokrasi mengalami hambatan seperti tesisnya Samuel Huntington mengenai ”benturan peradaban antara Barat dan Islam”.
Karena di lain pihak identitas dari negar-negara non barat akan melakukan proteksi terhadap nilai-nilai budayanya sehingga menurut Arsalan dibutuhkan proses integrasi dari pemikiran globalisasi demokrasi yang utama untuk dikonsolidasikan dengan ideentitas lokal sehingga mendapatkan parameter bagi budaya untuk sebuah perbedaan atau pengecualian dari globalisasi demokrasi sebagai sebuah konsekuensi. Dan hal inipula yang terjadi di beberapa negara eropa yang menginginkan perlakuan khusus yang otonom dari sebuah entitas nasional seperti Quebec melepaskan diri dari Canada.
Sumber : World Knowledge
Ghafarz project - Aliran Globalisasi menyebabkan adegan perubahan pemikiran dalam politik, teknologi, budaya, dan urusan sosial yang diputuskan oleh pasar dunia di akhir abad 20. Ditentukan dikendalikan instrument baru dalam komunikasi dan teknologi baru. Keadaan ini membuat manusia seakan keluar dari lingkungan, industri, hasil temuan ilmiahnya, sehingga mendorong kecenderungan masyarakat untuk meningkatkan kerjasama dan mengembangkan kebebasan.
Perubahan ini terjadi sangat srimultan dalam semua konsep atau ideology antara lain; kekuasaan, wewenang, dari rasa kebangsaan, keamanan, militer, damai dan perang semuanya memberikan tempat bagi konsep-konsep ini guna menginginkan kesejahteraan, lingkuangan hidup, hak asasi manusia, perdagangan, peran masyarakat sipil dunia, ekonomi, budaya dan pembangunan demokrasi. Keadaan ideal yang digambarkan Arsalan Ghorbani di atas merupakan tujuan utama dari globalisasi demokrasi, globalisasi demokrasi menyebabkan hadirnya kebijakan luar negeri dari tiap negara keadaan ini menyebabkan lemahnya kekuasaan untuk melihat kekuasaan lain yang hadir sebagai pemain internasional yang berdampak terhadap struktur dan arus hubungan Internasional. Globalisasi di manfaatkan oleh pemain tertentu untuk melakukan percobaan untuk mengakhiri sistem lama dari distribusi kekuasaan di dunia.
Menyebabkan banyaknya permintaan untuk kemajuan serta kebergantungan dan hubungan bilateral antar negara serta pembagian kekayaan dan kekuasaan secara adil. Perubahan baru dari hubungan antar bangsa memberikan gambaran bahwa kekuasaan mulai berkurang dari bangsa tersebut dan menggambarkan akan kebergantungan terhadap orang lain semakin meningkat dalam sistem Internasioanal.
Keadaan ini sepertinya menjelaskan bahwa kemajuan dan kemunduran sebuah bangsa sangat ditentukan oleh bangsa lain sehingga perlu membuka diri untuk membangun hubungan dan aktifitas dengan bangsa lain. Membangun hubungan dengan negara lain melalui hubungan bilateral atau multi lateral harus di lakukan dalam bentuk kerjasama ekonomi dalam batas geografis tertentu, seperti yang dilakukan Indonesia saat ini bergabung dalam ACFTA, ASEAN, OPEC dan APEC, sedangkan di belahan Eropa menggabungkan diri dalam Uni Eropa dengan satu mata uang yakni EURO, atau ketika negara lain melakukan kunjungan atau perjalanan ke luar negeri khususnya ke negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa tidak perlu lagi mengurus visa di setiap negara anggota cukup sekali saja.
Dalam aspek ekonomi proses globalisasi sangat ditentukan oleh besarnya modal, faktor produksi serta bentuk pekerjaan yang dipengaruhi oleh kemajuan teknologi dan informasi yang tidak sama. Keadaan ini menyebabkan kesenjangan serta membutuhkan intervensi dari negara lain hal inilah yang menjadi kritik dan analisa dari Arsalan Ghorbani, karena kondisi inilah menjadi arena keberuntungan bagi MNC (Multi National Coorporation) atau TNC (Trade National Coorporation) melakukan investasi di mana-mana seperti Exxon Mobil, General Motor, Nike, Reebok, Adidas dan Louis Vuiton, Piere Cardien, Mc Donald, Carrefour, Lote Mart, Black Berry dan berbagai merek terkenal yang merepresentasikan perusahaan asing yang mendominasi dunia, sehingga membentuk sebuah persepsi bahwa yang dikategorikan sejahtera adalah mereka yang mengkonsumsi dan mengenakan merek-merek tersebut.
Keadaan ini menyebabkan sebuah putaran global yang menyebabkan perubahan di akhir decade 20-an dan gambaran keadaan dari proses globalisasi itu sendiri. Gambaran umum globalisasi ini merupakan berbagai fenomena dari dominasi interaksi dan aktifitas dalam aspek kehidupan global dalam bidang ekonomi, sosial, politik, teknologi, militer, lingkungan, dan budaya. Arsalan mengungkapkan suka atau tidak suka faktor utama dari globalisasi adalah sesuatu yang tidak dapat di bantah tetapi disukai oleh semua bangsa yakni demokrasi, dan aspek lain dari globalisasi yakni mendunianya demokrasi sebagai sebuah wajah yang menantang.
Kondisi ini membuat kita bertanya apakah kita menolak globalisasi demokrasi atau menerimanya dengan berbagai catatan ? Arsalan Ghorbani menawarkan dua argument utama terhadap globalisasi demokrasi. pertama ; dimana karakteristik perubahan kepemimpinan terhadap globalisasi demokrasi budaya yang sangat prinsip dari globalisasi demokrasi, demokrasi liberal barat sebagai budya yang lebih dominan, sementara harus berhadapan dengan nilai budaya di negara-negara non-barat atau negara-negara dunia ketiga.
Sumber : World Knowledge
Ghafarz project - Dampak positif bagi perusahaan tersebut : mereka bisa saling sharing production dan memanfaatkan fasilitas antar sister company dan terkadang kita bisa lihat sering terjadi siaran bareng di TV tersebut.
Dampak negatif, opini berita bisa dikuasai oleh beberapa konglomerasi media tersebut, terlebih jika owner media tersebut memiliki kepentingan tertentu, seperti politik, dsb. Dampak paling nyata adalah penyeragaman informasi yang disampaikan kepada publik yang bisa mengarah kepada penyeragaman opini atas suatu fenomena yang disajikan media. Tepatnya, dengan konglemerasi media menyebabkan kita seperti tidak punya pilihan lain dalam melihat dan memahami dunia. Semua masalah dunia dilihat dari cara bagaimana pemilik media melihatnya, kemudian mereka mencoba membingkainya sedemikian rupa seolah hanya itulah pandangan yang dianggap benar (hegemonik) dan yang lain tentu saja salah.
Kali ini bicara soal perlunya ditumbuhkan pengusaha kelas menengah jadi konglomerasi baru. Teori yang dipakai sederhana saja. Menghadapi globalisasi, yang akan membuat dunia tanpa perbatasan, Indonesia perlu lebih banyak lagi konglomerat. Pengusaha kecil tidak mungkin bisa tahan ketika berhadapan dengan multinasional. Padahal, persaingan global menuntut ke situ.
Mochtar mengacu pada pemerintah Singapura dan Malaysia, yang pada saat ini menggalang perusahaan nasionalnya supaya lebih kuat bertempur di luar negeri. Indonesia, katanya , harus membuat perusahaan “papan tengah” kuat agar bisa menarik perusahaan kecil ke atas. Sungguh suatu ide menarik. Apalagi gagasan itu datang dari orang yang sudah jadi konglomerat dan ingat pada kekuatan ekonomi nasional secara makro.
Saya tidak tahu bagaimana persisnya usaha yang harus dilakukan untuk mengongkretkan ide Mochtar ini. Selama ini kita hanya bicara tentang perusahaan swasta, BUMN, dan koperasi sebagai tiga pilar ekonomi nasional. Sepintas persepsi yang ada di benak kita: perusahaan swasta paling efisien, produktif, dan di manajemeni secara baik. BUMN adalah perusahaan yang punya hak monopoli, birokratis, dan kurang efisien: sedangkan koperasi adalah badan usaha yang dimiliki para pribadi, kecil, tida dimanajemeni dengan baik, dan sulit berkembang.
Lantaran kita memandang pelaku ekonomi secara terkotak seperti ini , maka lantas timbul konotasi bahwa konglomerat hanya perusahaan swasta. BUMN, walau besar dan sering punya hak monopoli, dilihat sebagai wajar-wajar saja. Bukankah Pasal 33 UUD 1945 mengatakan bahwa cabang-cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara? Bukankah BUMN punya misi pengabdian masyarakat selain harus tetap dapat untung ? Sedangkan koperasi jadi pelaku ekonomi yang perlu dibina, dibantu, dan dibesarkan supaya bisa sejajar dengan kedua pelaku ekonomi lain. Pada kenyataannya, melakukan sterotyping seperti ini bisa berakibat misleading.
Jadi, perusahaan sebesar apa pun, kalau hanya bergerak di satu bidang saja bukan konglomerat . Sebaliknya, perusahaan kecil yang punya usaha pencetakan, taksi, dan warung tegal bisa disebut konglomerat.
Begitu juga dengan BUMN. Ternyata tidak semua BUMN punya hak monopoli dan manajemennya tidak baik dan kurang produktif. Bank-bank pemerintah pada saat ini tsedang berjuang keras bersaing dengan swasta. BUMN, seperti TELKOM, sedang melakukan reengineering dalam menghadapi perubahan global yang cepat. Begitu juga dengan PT Indosat, yang terus-menerus berusaha meningkatkan pelayanan 001-nya. Di BUMN saya juga melihat ada banyak aset sumber daya manusia yang masih muda-muda dan punya visi jauh ke depan.
Mereka sebenarnya punya kemampuan hebat kalau pada suatu saat diberi kesempatan.
Bagaimana dengan koperasi? Inilah jenis usaha yang selalu dibina suatu departemen khusus. Menterinya gonta-ganti. Begitu juga dengan nama departemennya. Kali ini, pembinaan koperasi dibarengkan dengan usaha kecil. Koperasi dan usaha kecil boleh dibina. Tapi jangan sampai terjadi over-managed but underled. Nanti malah tidak pernah jadi besar. Lihat saja, Forrest Gump, yang polio di waktu kecil . Dia justru bisa lari kencang bukan karena dituntun, melainkan karena dibiarkan “jatuh-bangun” oleh ibunya, diberi semangat oleh pacarnya, dan dikejar oleh gerombolan anak-anak nakal.
Jadi, menafsirkan ide Mochtar Riady jangan sampai salah. Yang perlu digalang bukan cuma usaha menengah swasta, karena konglomerat bukan monopoli swasta. BUMN dan koperasi juga bisa jadi konglomerat kalu sudah diversifikasikan usaha. Dan, usaha menegah milik siapa pun, yang belum diversified, juga perlu digalang. Untuk bisa memenangkan persaingan global, sebuah perusahaan tidak mesti diversified lebih dulu, bahkan sering justru harus memfokuskan diri sendiri pada bisnis pokok ( core business ).
Satu lagi yang penting, perusahaan menengah tersebut sudah terbukti bisa hidup dan berjuang dalam suatu mekanisme pasar bebas. Bukan tumbuh karena dilindungi.
Sumber : World Knowledge
Ghafarz project - Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Globalisasi adalah suatu proses di mana antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas Negara. Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas Negara
Lokal adalah ruang lingkup wilayah dimana batasan tersebut dalam jarak dekat/sempit (masih di dalam suatu negara).
Sumber : World Knowledge
Globalisasi adalah suatu proses di mana antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas Negara. Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas Negara
Lokal adalah ruang lingkup wilayah dimana batasan tersebut dalam jarak dekat/sempit (masih di dalam suatu negara).
Sumber : World Knowledge
Ghafarz project - Dalam perspektif UUD 1945, terutama jika dikaitkan dengan pasal 33, di Indonesia dikenal tiga lembaga perekonomian yang berperan sebagai aktor penting dalam perekonomian nasional, yakni : 1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN/BUMD)
2. Badan usaha swasta, dan
3. Koperasi
Setelah sekian lama sempat menggema dan banyak menyokong masalah perekonomian rakyat kecil, peran yang dahulu pernah dimainkan oleh lembaga koperasi semakin lama semakin meredup.
Lembaga perekonomian masyarakat yang didirikan pada 12 Juli 1947 yang diharapkan mampu menyokong dan memberikan kontribusi bagi kemakmuran perekonomian di Indonesia, ternyata tinggal impian yang hilang musnah seiring dengan perkembangan zaman.
Semenjak reformasi bergulir, koperasi dihantam dengan berbagai pernyataan dan kenyataan yang tragis. Koperasi yang dahulu merupakan penyokong bagi perekonomian dan kemakmuran rakyat kecil, sudah jauh dari harapan.
Padahal program pembangunan koperasi merupakan suatu program yang bagus dan cocok untuk perekonomian masyarakat Indonesia. Namun, karena pengelolaannya buruk akhirnya koperasi pun pada akhirnya divonis buruk.
Memang pada realitasnya, pembinaan koperasi beberapa dekade terakhir terus mengalami berbagai kemerosotan, bahkan semakin meredup dan menghilang. Pejabat pemerintah kehilangan jejak substansi filosofis pembangunan koperasi sebagai saka guru perekonomian. Aktivis gerakan koperasi terjebak pada pertarungan internal, sehingga pembinaan koperasi semakin kedodoran. Hal semacam itu sangat terasa sekali bagi sebagian masyarakat indonesia, terutama sejak terjadinya amendemen Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33.
Sumber : World Knowledge
Ghafarz project - Hanya sedikit sekali perusahaan swasta yang bisa disebut konglomerasi. Baik dari ukuran besar usaha maupun banyak jenis usaha, lebih banyak perusahaan swasta menengah, lebih-lebih swasta kecil, dibandingkan dengan yang besar. Apalagi definisi konglomerasi sering disalahartikan. Konglomerasi adalah perusahaan yang punya usaha berbagai sektor yang tidak ada hubungan satu sama lain. Jadi, konglomerasi sebenarnya adalah suatu kelompok perusahaan pada berbagai bidang usaha ( diversified companies ).
Definisi konglomerasi itu adalah perusahaan yang punya bisnis beragam dan bisa-bisa tidak ada kaitan antara satu sama lain. Bisa jadi salah kaprah itu muncul karena pada saat itu masih banyak orang, termasuk media, yang tidak paham soal struktur hukum dan bisnis dari perusahaan-perusahaan besar di Indonesia serta bidang bisnis yang digelutinya.
Memang ada perusahaan yang punya bisnis yang beragam dan kaitan antara satu dengan lainnya tidak tinggi, dan ini bisa disebut sebagai konglomerat, tapi ada pengusaha yang memang punya bermacam-macam perusahaan tapi masing-masing bergerak terpisah di bisnis tertentu.
Dari segi aktivitas bisnis, entitas berbentuk konglomerat selalu mendapat sorotan dalam kaitan dengan kemampuan melakukan value creation. Maklum, dengan bergerak di berbagai bidang, apalagi yang kaitan antara satu dengan yang lain sangat jauh, sulit bagi manajemen perusahaan untuk punya fokus dalam aktivitasnya, yang pada akhirnya berimbas ke core competence yang bisa dibangun. Masalah lain, seperti disebut bapak positioning, Al Ries, yang namanya konglomerat tidak punya positioning yang clear.
Konglomerasi adalah penguasaan modal yang terpusat. Jelas kelemahan-nya "Tergantung pada SATU sumber modal" saja.
Sumber : World Knowledge
Ghafarz project - Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu.Syarat-syarat Uang
Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau setidaknya dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity)
Uang juga harus mudah dibawa (portable) dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Fungsi Uang
A. Fungsi Asli
1. Fungsi uang sebagai alat tukar yaitu dengan adanya uang pembeli dapat mendapatkan barang yang diinginkan dan penjual dapat menggunakan uang tersebut uang membeli barang kembali
2. Sebagai satuan hitung yaitu berhubungan dengan jasa yang diberikan, jasa dari hasil pekerjaan dapat dinilai dengan satuan uang yang diterima setiap bulan.
B. Fungsi Turunan
1. Penyimpan nilai atau kekayaan (store of value )
2. Alat pembayar utang
3. Sebagai penunjuk harga
4. Alat pemindah kekayaan
5. Alat pencipta kesempatan kerja
Jenis-jenis Uang
A. Menurut berlakunya sebagai alat pembayaran
1. Uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh pemerintah, dalam hal ini bank sentral yaitu uang kertas dan logam
2. Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk deposito, cek dan rekening giro yang dikeluarkan oleh bank umum
B. Menurut Niainya
1. Full Bodied Money adalah uang yang nilai intrinsik/ nilai pembuatannya sama dengan nilai nominal/nilai yang tertera pada uang tersebut
2. Token Money adalah mata uang yang nilai nominalnya lebih besar dari pada nilai intrinsiknya
C. Menurut bahan pembuatnya
1. Uang kertas (ongkos pembuatannya murah, mudah dibawa)
2. Uang logam (emas dan perak)
D. Menurut lembaga yang mengeluarkan
1. Bank sentral (menciptakan uang kartal)
2. Bank umum (menciptakan uang giral)
Sumber : World Knowledge
Ghafarz project - Sistem Ekonomi Tradisional (diatur oleh lembaga). Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat zaman dahulu. Dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai sosial, kebudayaan, dan kebiasaan masyarakat setempat sangat berpengaruh kuat. Dalam bidang produksi, biasanya mereka hanya memproduksi untuk diri sendiri saja. Oleh karena itu, sistem ekonomi tradisional ini sangat sederhana sehingga tidak lagi bisa menjawab permasalahan ekonomi yang semakin berkembang.
Dalam sistem ekonomi tradisional, tugas pemerintah hanya terbatas memberikan perlindungan dalam bentuk pertahanan, dan menjaga ketertiban umum. Dengan kata lain kegiatan ekonomi yaitu masalah apa dan berapa, bagaimana dan untuk siapa barang diproduksi semuanya diatur oleh masyarakat.
Ciri dari sistem ekonomi tradisional adalah :
• Teknik produksi dipelajari secara turun temurun dan bersifat sederhana
• Hanya sedikit menggunakan modal
• Pertukaran dilakukan dengan sistem barter (barang dengan barang)
• Belum mengenal pembagian kerja
• Masih terikat tradisi
• Kehidupan gotong-royong dan kekeluargaan sangat dominan
• Tanah sebagai tumpuan kegiatan produksi dan sumber kemakmuran
• Aturan yang dipakai adalah aturan tradisi, adat istiadat, dan kebiasaan
• Kehidupan masyarakatnya sangat sederhana
Sistem ekonomi tradisional memiliki kelebihan sebagai berikut :
• Tidak terdapat persaingan yang tidak sehat, hubungan antar individu sangat erat
• Masyarakat merasa sangat aman, karena tidak ada beban berat yang harus dipikul
• Tidak individualistis
Kelemahan dari sistem ekonomi tradisional adalah :
• Teknologi yang digunakan masih sangat sederhana, sehingga produktivitas rendah
• Mutu barang hasil produksi masih rendah
Contoh : Sistem ekonomi pada Negara berkembang atau Negara yang mulai ditinggalkan.
Saat ini sudah tidak ada lagi negara yang menganut sistem ekonomi tradisional, namun di beberapa daerah pelosok, seperti suku badui dalam, sistem ini masih digunakan dalam kehidupan sehari – hari. Menurut saya mungkin Sistem Ekonomi Tradisional sudah jarang di Indonesia mungkin hanya di beberapa daerah pelosok saja hal in disebabkan oleh perkembangan zaman yang semakin maju.
Sumber : World Knowledge
Ghafarz project - Di dalam kehidupan masyarakat, jumlah uang yang beredar ditentukan oleh kebijakan dari bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang melalui kebijakan moneter.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang yang beredar adalah:
1) Kebijakan Bank Sentral berupa hak otonom dan kebijakan moneter (meliputi: politik diskonto, politik pasar terbuka, politik cash ratio, politik kredit selektif) dalam mencetak dan mengedarkan uang kartal.
2) Kebijakan pemerintah melalui menteri keuangan untuk menambah peredaran uang dengan cara mencetak uang logam dan uang kertas yang nominalnya kecil.
3) Bank umum dapat menciptakan uang giral melalui pembelian saham dan surat berharga.
4) Tingkat pendapatan masyarakat
5) Tingkat suku bunga bank
6) Selera konsumen terhadap suatu barang (semakin tinggi selera konsumen terhadap suatu barang maka harga barang tersebut akan terdorong naik, sehingga akan mendorong jumlah uang yang beredar semakin banyak, demikian sebaliknya)
7) Harga barang
8) Kebijakan kredit dari pemerintah
Dari beberapa faktor yang mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka kita dapat melihat hal apa saja yang mempengaruhi permintaan uang, yaitu:
1. Besar kecilnya pembelanjaan negara yang berkaitan dengan pendapatan nasional.
2. Cepat lambatnya laju peredaran uang
3. Motif memiliki uang tunai, J.M Keynes dalam teori liquidity preference: motif transaksi (transaction motive), motif berjaga-jaga (precautionary motive), motif spekulasi (speculative motive).
Bila ada hal yang mempengaruhi permintaan uang, berarti ada hal yang mempengaruhi penawaran uang juga, yaitu:
1. Tinggi rendahnya tingkat bunga
2. Tingkat pendapatan masyarakat
3. Jumlah penduduk
4. Keadaan letak geografis
5. Struktur ekonomi masyarakat
6. Penguasaan iptek
7. Globalisasi ekonomi
Kebijakan pemerintah terhadap jumlah uang yang beredar di masyarakat dilakukan dengan cara:
1. Pengendalian tingkat bunga melalui politik diskonto.
2. Menarik atau menambah jumlah uang yang beredar melalui politik pasar terbuka dengan cara membeli atau menjual surat-surat berharga.
3. SBI = Sertifikat Bank Indonesia
4. Pemotongan nilai mata uang melalui kebijakan sanering yang dilakukan bank sentral
5. Melakukan revaluasi/devaluasi.
Dari sisi politik kebijakan moneter dapat dibedakan atas:
Politik Uang Ketat (Tight Money Policy)
- peningkatan suku bunga (discount policy)
- penjualan SBI (open market policy)
- peningkatan cadangan kas (cash ratio)
- pengetatan pemberian kredit
Politik Uang Longgar ( Easy Money Policy)
- penurunan tingkat suku bunga
- pembelian SBI
- penurunan cadangan kas
- pemberian kredit longgar
Yang dimaksud dengan jumlah uang beredar adalah nilai keseluruhan uang yang berada di tangan masyarakat. Jumlah uang beredar dalam arti sempit (narrow money) adalah jumlah uang beredar yang terdiri atas uang kartal dan uang giral.
M1 = C + D
Dimana :
M1 = Jumlah uang yang beredar dalam arti sempit
C = Uang kartal (=uang kertas+uang logam)
D = Uang giral atau cek
Uang beredar dalam arti luas ( ) adalah ditambah deposito berjangka (time deposit).
M2 = M1 + TD
Dimana:
M2 = Jumlah uang beredar dalam arti luas
TD = Deposito berjangka (time deposit)
Secara teknis, yang dihitung sebagai jumlah uang beredar adalah uang yang benar-benar berada di tangan masyarakat. Uang yang berada di tangan bank (bank umum dan bank sentral), serta uang kertas dan logam (kuartal) milik pemerintah tidak dihitung sebagai uang beredar.
Perkembangan jumlah uang beredar mencerminkan atau seiring dengan perkembangan ekonomi. Biasanya bila perekonomian bertumbuh dan berkembang, jumlah uang beredar juga bertambah, sedang komposisinya berubah.
Bila perekonomian makin maju, porsi penggunaan uang kartal makin sedikit, digantikan uang giral atau near money. Biasanya juga bila perekonomian makin meningkat, komposisi M1 dalam peredaran uang semakin kecil, sebab porsi uang kuasi makin besar.
Sumber : World Knowledge
Ghafarz project - Tahukah anda?bahwa para ahli di London telah menemukan cara menghidupkan kembali hewan yang telah lama punah dari muka Bumi ini. Kini, taman jurasic bukan lagi isapan jempol semata. Bagaimana?
Penasihat teknis Jack Horner mengaku akan menggunakan burung hidup untuk menetaskan dinosaurus. Profesor palaentology dari Montana State University yakin, DNA burung modern mengandung ingatan genetik yang bisa ‘diaktifkan’ kembali untuk menghidupkan kembali sifat-sifat dinosaurus yang telah lama tidur.
Untuk membuat seekor dinosaurus, ia akan mulai dengan genom Emu. “Emu memiliki semua fitur yang dibutuhkan untuk membuat dinosaurus seukuran Velociraptor dan disinilah saya akan memulainya,” katanya seperti dikutip DM.
Penelitian ahli ini juga mendapat dukungan dari banyak akademisi terkemuka. Ahli genetik Sean Carroll dari University of Wisconsin mengatakan seperti dikutip DM, “Inventaris gen burung serupa dinosaurus”.
Tak hanya itu, ahli biologi pengembangan John Fallon di University of Wisconsin menyetujui, sembari mempelajari, kita akan bisa melakukannya. “Pengetahuan genetiknya ada dalam burung. Kini tak ada yang menghalangi kami membawa kembali dinosaurus,” tutupnya.
Sumber : DetikNews







.jpg)












