Degradasi Legitimasi dan Kebutuhan Anggota

Ghafarz project - Meskipun demikian, memang tidak dapat dipungkiri bahwa degradasi legitimasi itu telah menyusutkan perhatian terhadap lembaga ini. Kondisi yang tidak menguntungkan itu, masih ditimpali dengan adanya perubahan Departemen Koperasi menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang berimplikasi pada menurunnya perhatian pemerintah terhadap upaya menggerakkan koperasi yang digagas pendiri bangsa, Bung Hatta. 

Demikian pula, adanya perubahan dari departemen menjadi kementerian sangat signifikan bagi perkembangan koperasi berikutnya karena peran dan kewenangan dan anggaran keuangan kementerian, jauh mengecil dibandingkan dengan ketika masih berbentuk departemen. Lebih dari itu, pemerintah terkesan lebih fokus pada sektor usaha mikro dan kecil yang dikelola secara individual. 

Di negara-negara Barat, gerakan koperasi yang sukses diawali oleh sekelompok buruh di Rochdale, Inggris pada masa revolusi industri. Dengan kekuatannya yang sangat dahsyat, koperasi kemudian mendapatkan peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam kebijakan ekonomi termasuk dalam perjanjian internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi pun mulai tumbuh sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka untuk melindungi dan mengayomi dirinya. 

Berbeda dengan perjalanan koperasi yang ada di Indonesia. Kalau di Barat perjalanan dan pertumbuhan koperasi lebih karena rasa perlawanan terhadap ketidakadilan yang terjadi di pasar, berbeda dengan perjalanan koperasi di Indonesia. Lembaga ini tumbuh dan berkembang secara alami sejak zaman penjajahan. Kemudian setelah pada masa kemerdekaan, koperasi diperbarui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam Undang-undang Dasar 1945. 

Koperasi yang dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan suatu lembaga kehidupan rakyat Indonesia bertugas untuk yang menjamin hak hidupnya agar memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia, sehingga dapat mewujudkan suatu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia, sebagai mana yang telah dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara. 

Peranan koperasi sebagai suatu lembaga yang bertugas dalam menyejahterakan serta memajukan perekonomian rakyat telah banyak ditunjukkan di berbagai negara besar di dunia. Di Amerika Serikat misalnya, 80% listrik di wilayah pedesaan disediakan koperasi. Tiga perempat produk susu yang dikonsumsi dunia berasal dari koperasi peternak sapi perah di Australia dan Selandia Baru.
Di Indonesia, meskipun konsep koperasi sudah dipayungi oleh undang-undang, tetapi tetap saja keberadaan koperasi belum bisa berjalan secara efektif. 

Dalam era otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa percaya diri bahwa melalui organisasi kooperasi (koperasi) kegiatan ekonomi rakyat dapat diperhitungkan dan diandalkan kekuatannya. Koperasi harus mereformasi dirinya, meninggalkan sifat-sifat koperasi sebagai koperasi pengurus menjadi koperasi anggota dalam arti kata yang sebenarnya. 
 
Kebutuhan anggota
Jika koperasi benar-benar merupakan koperasi, tidak akan ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan atau kebutuhan anggota. Dengan perkataan lain setiap ‘produk’ atau kegiatan usaha koperasi harus berdasarkan ‘restu’ atau persetujuan anggota dalam kopersi tersebut. Koperasi tidak berhak untuk mencari keuntungan karena anggotalah yang mempunyai hak untuk mencari keuntungan yang harus menjadi lebih besar dengan bantuan organisasi koperasi. 

Bersamaan dengan pembaruan praktik berkoperasi seperti itulah, yang kita harapkan akan lahir dan berkembang ilmu koperasi, yang merupakan ‘ilmu ekonomi baru’ di Indonesia, yang merupakan ilmu sosial ekonomi (social economics). 

Ilmu ekonomi baru ini merupakan ilmu ekonomi tentang bagaimana bekerja sama (cooperation) agar masyarakat Indonesia bisa menjadi lebih sejahtera, lebih makmur, dan lebih adil, bukan sekadar masyarakat yang lebih efisien (melalui persaingan/kompetisi) yang ekonominya tumbuh cepat. 

Dalam tatanan ekonomi baru pihak pemerintah termasuk juga pemerintah daerah harus berperan aktif untuk menjaganya agar selalu dipatuhi aturan main dalam berekonomi yang akan menghasilkan ’sebesar-besar kemakmuran rakyat’. 

Otonomi daerah yang merupakan simbol kewenangan daerah untuk mengelola sendiri ekonomi daerah harus dilengkapi dengan desentralisasi fiskal yang diatur secara serasi oleh pemerintah daerah bersama DPRD, kesemuanya diarahkan pada kesejahteraan rakyat yang maksimal, agar rakyat pun dapat merasakannya dengan optimal.


Sumber : World Knowledge
Tags: ,

Add Facebook

0 komentar

Leave a Reply